
Parigi, Sulteng – Dua orang pelaku penambangan emas ilegal ditangkap oleh Polres Parigi Moutong pada Rabu (10/09/2025. Keduanya diciduk saat tengah beroperasi di pinggir Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Para pelaku, berinisial NF (56) dan HA (31), ditangkap basah dengan menggunakan peralatan lengkap, termasuk satu unit ekskavator yang disewa untuk mempercepat aktivitas ilegal mereka. Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N., penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres dalam menindak kejahatan yang merusak lingkungan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian, antara lain satu unit ekskavator merek Hitachi, satu bungkus butiran emas seberat sekitar 7 gram, mesin alkon, selang, dan karpet penyaring emas.
Kapolres Hendrawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Mereka menggunakan ekskavator untuk mengupas lapisan tanah di bantaran sungai. Material tanah kemudian dialirkan melalui talang dan disaring untuk memisahkan butiran emas.


“Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan. Sungai bisa tercemar dan penggunaan alat berat meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga dan memberikan efek jera. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika ada aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke polisi,” imbau Hendrawan. “Dengan begitu, kita bisa mencegah kerusakan alam dan menjaga keselamatan warga.”
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Parigi Moutong dalam memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.


Tidak ada komentar