TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Beraksi Dua Kali, Pria di Tojo Diringkus karena Curi 51 Rol Kawat Duri

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Touna - 16 Sep 2025

Ampana, Sulteng – Seorang pria berinisial TA alias Upik (32), warga Desa Tojo, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna). Pelaku ditangkap karena diduga mencuri 51 rol kawat duri dari gudang kopra tempatnya bekerja.

Penangkapan ini diumumkan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025. Kanit Pidum Satreskrim Ipda Eka Sriyanto SH bersama Kasi Humas Iptu Martono menjelaskan kronologi kasus ini kepada awak media.

Ipda Eka memaparkan, pencurian ini dilakukan pelaku dalam dua kali kesempatan di bulan Juli 2025. TA, yang merupakan pekerja harian di gudang tersebut, memanfaatkan kelengahan pemilik dan pekerja lain.

Pencurian pertama dilakukan pada siang hari. Saat rekan-rekan kerjanya pergi makan siang, TA mengambil 18 rol kawat duri dan memindahkannya ke sebuah truk tua di belakang gudang. Malamnya, ia kembali ke lokasi dengan gerobak pinjaman untuk mengangkut semua kawat itu ke rumahnya.

Pencurian kedua berlangsung sekitar dua minggu kemudian, pada dini hari. Kali ini, pelaku datang dengan niat mencuri lebih banyak.

Ia memanjat gudang, masuk melalui celah di atap, lalu mengikat 33 rol kawat duri dengan tali rafia. Kawat-kawat tersebut kemudian ditarik keluar satu per satu melalui celah yang sama.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi menyita seluruh kawat duri curian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, TA alias Upik dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x