
Luwuk, Sulteng – Tabir gelap di sebuah rumah tangga di Kecamatan Luwuk Selatan akhirnya terungkap. Polres Banggai merilis kasus pencabulan memilukan yang dilakukan oleh seorang kakek tiri berinisial SG alias Kekong (61) terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 11 dan 14 tahun.
Aksi bejat ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor kepada bibi mereka, DC, pada awal Desember lalu. Mirisnya, salah satu korban berinisial AN merupakan anak berkebutuhan khusus (tunarungu dan tunawicara) yang harus menggunakan bahasa isyarat untuk menceritakan penderitaannya.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (21/12/2025), Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, membeberkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali sejak Oktober 2024 hingga November 2025.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi setiap pukul 04.00 WITA. Di saat sang nenek sibuk di dapur menyiapkan jamu untuk dagangan pagi, Kekong justru masuk ke kamar dan melecehkan kedua cucunya secara bergantian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih tidak mampu menahan nafsu birahi. Akibat tindakan keji ini, kedua korban mengalami trauma psikis yang mendalam; mereka menjadi sangat tertutup, ketakutan, dan lebih banyak diam,” ungkap AKP Tio Tondy.
Mengingat kondisi salah satu korban yang merupakan penyandang disabilitas, Polres Banggai memastikan proses penyidikan akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Untuk korban AN, pemeriksaan akan didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI guna memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pemulihan trauma berjalan baik,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi bergerak cepat mengamankan SG alias Kekong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai.
Atas tindakan predatornya, kakek tiri ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar