Curi 2 HP, IRT di Ampana Diringkus Polisi Touna Hanya dalam 7 Jam

1 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, News, Touna - 12 Des 2025

Ampana, Sulteng – Kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, aparat berhasil meringkus seorang wanita berinisial YY (28) yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Martono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Begitu laporan masuk, Tim Resmob segera bertindak. Berbekal analisa rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, identitas pelaku cepat terungkap,” jelas Iptu Martono, Jumat.

Pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jl. Paderosi, Ratolindo, akhirnya berhasil dibekuk pada malam hari di hari yang sama, tepatnya pukul 21.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Kompleks Lapangan Dondo, Ratolindo.

Dari hasil pemeriksaan awal, YY mengakui telah mencuri dua unit telepon genggam dari rumah korban, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai dua juta rupiah. Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit Handphone merek Nokia berwarna Merah.

Saat ini, YY telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lanjutan. Iptu Martono menambahkan, polisi masih berupaya keras melacak dan menemukan satu unit Handphone merek VIVO lain yang turut dibawa kabur oleh pelaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x