Baru Berusia 19 Tahun, Pemuda Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 23 Feb 2026

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Seorang pemuda berinisial M.A. (19) diringkus petugas di Jalan Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, pada Jumat (20/02/2026) siang sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan badan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 paket sabu dengan berat bruto 0,358 gram dan 2 lembar plastik klip kosong yang diduga kuat sebagai wadah pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali untuk mencari keuntungan.

Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen institusinya dalam menjaga masa depan generasi muda di Kota Palu dari bahaya narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi keamanan kota ini,” tegas Kapolresta.

Saat ini, M.A. telah mendekam di sel tahanan Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 19 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak jaringan pemasok di balik aksi pelaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x