Ketua DPRD Touna Pimpin Paripurna Usul Pemberhentian Wakil Pimpinan DPRD, Voting Nyatakan Tidak Disetujui

2 menit membaca
Redaksi
News, Politik, Touna - 20 Mei 2026

Ampana, Sulteng – Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Gusnar A. Suleman, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una Una dalam rangka usulan pemberhentian pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (20/5/2026) pukul 15.30 WITA.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Alfian Matajeng, Wakil Ketua I DPRD Rizal C. Panjili, Wakil Ketua II Jafar M. Amin, Sekretaris DPRD, 19 anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III.

Dalam penyampaiannya saat memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Gusnar A. Suleman menegaskan bahwa proses usulan pemberhentian telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tindak lanjut surat dari Partai NasDem serta pembahasan melalui Badan Musyawarah DPRD.

Ia menjelaskan, sejumlah agenda paripurna sebelumnya telah dijadwalkan, namun sempat mengalami penundaan karena tidak memenuhi kuorum serta penyesuaian agenda sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Selanjutnya, Bamus DPRD juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pergantian pimpinan DPRD.

Gusnar menegaskan bahwa rapat paripurna hari ini telah memenuhi kuorum, yakni dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD, sehingga sah untuk mengambil keputusan sesuai Pasal 96 dan 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Keputusan rapat paripurna dianggap sah apabila disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir. Karena itu, keputusan akan diambil melalui mekanisme voting tertutup,” ujarnya saat memimpin sidang.

Dalam arahannya sebelum voting, ia mengingatkan bahwa proses yang berlangsung merupakan bagian dari pelaksanaan aturan perundang-undangan dan harus dihormati sebagai keputusan lembaga.

“Siapapun yang diputuskan oleh forum ini, mari kita hormati bersama sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi. DPRD adalah lembaga terhormat,” tegasnya.

Setelah dilakukan voting tertutup, hasil penghitungan suara menunjukkan 8 suara setuju, 14 suara tidak setuju, dan 1 abstain dari total 23 anggota yang hadir. Dengan demikian, usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Jafar M. Amin, dinyatakan tidak disetujui.

Berdasarkan hasil tersebut, Gusnar A. Suleman menyampaikan bahwa keputusan rapat paripurna tidak memenuhi ketentuan suara sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, sehingga usulan pemberhentian dinyatakan ditolak.

“Dengan hasil ini, usulan pemberhentian tidak disetujui. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa karena usulan pemberhentian tidak disetujui, maka agenda penetapan calon pengganti pimpinan DPRD tidak dapat dilanjutkan dalam rapat tersebut.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh keputusan DPRD, baik melalui musyawarah maupun voting, merupakan keputusan lembaga yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x