
Palu, Sulteng – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial E dan A berhasil diringkus, terkait dengan setidaknya 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 16 Oktober 2025. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPTU Erics Iskandar, S.H., dan Kasubnit Resmob, IPDA Moh Pandu Aupan, S.H., M.A.P., menerima laporan penting. Laporan itu menyoroti adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E. Bersama E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, E mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekan aksinya berinisial U, yang saat ini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak berhenti di situ, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita, pelaku A berhasil diamankan di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit motor hasil curian. A juga mengaku melakukan aksi pencurian di berbagai titik bersama pelaku U.

Dari penyelidikan sementara, kedua pelaku terlibat dalam 11 laporan polisi tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Palu.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi, Satu unit Honda Beat hitam, Satu unit Yamaha Mio M3 hijau, Satu unit Suzuki Satria Fu merah, Satu unit Yamaha MX-King hitam, Satu unit Honda Scoopy merah, Satu unit Yamaha Vixion hitam, Tiga buah helm dan Dua buah kunci L (alat kejahatan).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polresta Palu.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku dapat terungkap,” tegas AKP Ismail.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku U masih menjadi target pengejaran polisi.
AKP Ismail juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di Kota Palu,” pungkasnya.
Sumber: Tribratanews Polresta Palu

Tidak ada komentar