
Parigi, Sulteng – Jaringan pengedar narkoba di Parigi Moutong kembali dipukul mundur. Pada Selasa (2/12/2025) pukul 15.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil membekuk seorang pria berinisial BA (39) di rumahnya, Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang masuk sehari sebelumnya. Di bawah arahan Kasat Resnarkoba IPTU Anugerah S. Tarigan, Tim Opsnal Satresnarkoba dan Tim Resmob segera melakukan pengintaian yang menguatkan dugaan keterlibatan BA dalam jual beli sabu.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan bukti krusial di dalam kamar tidur pelaku. Total 11 saset kecil berisi sabu ditemukan tersembunyi di dalam lemari plastik.
Selain narkotika siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk plastik bening kosong, potongan pipet, kotak plastik, serta uang tunai sebesar Rp3.150.000 yang diduga merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Kayumalue sebelum diedarkan kembali di sekitar Pombolowo.
IPTU Anugerah S. Tarigan menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong akan terus menindak tegas para pelaku narkoba demi menjaga keamanan wilayah.
Saat ini, BA telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Tidak ada komentar