
Palu, Sulteng – Sebanyak 959 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, dalam upacara yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Palu, Kamis (22/1/2026).
Prosesi penyerahan ini didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti, S.Sos., MM, Ketua Korpri Imran Lataha, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Wali Kota Hadianto menekankan bahwa status “paruh waktu” bukan alasan untuk menurunkan kualitas kerja. Ia meminta seluruh penerima SK untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di unit kerja masing-masing.

“Meskipun berstatus paruh waktu, saudara sekalian adalah bagian penting dari roda pemerintahan. Bekerjalah dengan profesional dan jadilah teladan di lingkungan kerja,” tegas Hadianto.
Wali Kota menilai keberadaan PPPK paruh waktu sangat krusial dalam memperkuat pelayanan publik. Ia berharap para pegawai yang sebagian besar merupakan mantan tenaga honorer ini dapat menunjukkan dedikasi yang lebih tinggi setelah mendapatkan kepastian karier melalui kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain kinerja, integritas dan kekompakan tim menjadi poin utama yang ditekankan Wali Kota. Menurutnya, birokrasi yang bersih dan melayani hanya bisa terwujud jika setiap aparatur memiliki komitmen moral yang kuat.
Menutup sambutannya, Hadianto memberikan apresiasi kepada para pegawai atas pengabdian panjang mereka selama ini. Ia berharap pengangkatan ini disyukuri sebagai langkah awal menuju kesejahteraan yang lebih baik, sekaligus menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kota Palu.

Tidak ada komentar