Pj. Sekda Kabupaten Tojo Una Una, Alfian Matadjeng, S.Pd., M.A.P. saat memimpin RapatTOUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una melaksanakan Rapat dalam rangka pembahasan serta mekanisme penertiban pasar ikan dan pedagang kaki lima yang ada dibeberapa lokasi di Kota Ampana.
Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (16/04/2024) diruang Rapat Utama Kantor Bupati Tojo Una Una ini dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupatena Tojo Una Una Alfian Matadjeng, S.Pd., M.A.P. serta dihadiri unsur terkait.
Pabung Kodim 1305 Poso Mayor Inf. Philipus, Kapolres Tojo Una Una diwakili Kasat Sabhara AKP Jaozi, A.Md.Kep., Ass II Marni Mangun S.Sos. M.M., dan Kaban Kesbangpol Herlina Leonita Sandewa, S.H., M.H., Kaban BPKAD Rismanto Laide, S.T., M.M.
Serta hadir pula Kadis Perikanan, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kadis Perindagkop, Kasat Pol PP, Camat Ampana Kota, Camat Ratolindo, Kapolsek Ampana Kota, Danramil 1307 – 05 Ratolindo, UPTD Pasar Sansarino, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Ratolindo.

Rapat digelar guna membahas masalah para pedagang yang berjualan dipinggir Jalan Trans Sulawesi dan dibahu Jalan Pasar Sore Kelurahan Dondo serta dipinggir pantai Kelurahan Uentanaga bawah Kecamatan Ratolindo.
Dalam rapat tersebut Pj. Sekab Alfian Matadjeng mengatakan, pelaksanaan penertiban pasar ikan yang terletak di pantai Kelurahan Uentanga Bawah dan pedagang kaki lima lainnya harus menjadi perhatian kita semua.

“Dalam agenda Kabupaten Tojo Una Una kedepan, dalam waktu dekat harus mendapatkan Adipura. Olehnya penataan dan penertiban harus dilakukan oleh semua OPD terkait,” ujar Sekda Alfian.
Pada kesempatan rapat tersebut juga para peserta rapat menyampaikan masukan dan saran untuk mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan ini. Salah satunya dari Kadis Perindagkop, Moh. Isra Asrar Latimumu.
Dia menyampaikan tentang larangan menjual di Daerah Milik Jalan (DAMIJA). Seperti yang menjual di luar halaman teras rumah yang dapat mengganggu kenyamanan dan membuat lokasi tersebut terlihat kumuh.
“Saat ini juga sudah ada penambahan 44 petak di pasar Sore Dondo dan rehabilitas akan di lakukan dalam waktu dekat dan tidak ada alasan lain, setiap pedagang yang ada di luar pasar sore harus masuk ke dalam,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, semua pedagang yang ada di Pasar Sore Dondo dan Pasar Ikan di tanggul sudah terdaftar di Pasar Sansarino. “Para pedagang yang melanggar DAMIJA harus berkemas dan menempati area di Pasar Sansarino,” ungkapnya.
Penertiban pedagang kaki lima, pedagang ikan dan pedagang lainnya yang berjualan DAMIJA akan segera dilakukan. Hasil rapat tersebut memutuskan akan melakukan penertiban pada tanggal 24 April 2025.

Tidak ada komentar