Kasus Briptu YS Viral, Propam Polda Sulteng Turun Tangan

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal - 07 Nov 2025

Polda Sulteng Tangani Serius Dugaan Penggelapan Mobil Oleh Briptu YS yang Viral di Medsos

Palu, Sulteng – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bergerak cepat merespons video viral di media sosial yang menuduh salah satu anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi (YS), terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental. Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih dan sedang diselidiki intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Klarifikasi dan Proses Penyelidikan Internal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (7/11/2025). Kabidhumas menegaskan bahwa informasi yang beredar liar di media sosial, termasuk dugaan jumlah kendaraan, sedang diverifikasi secara mendalam.

“Data yang menyebutkan adanya 12 unit mobil yang diduga digelapkan masih dalam pendalaman tim Propam. Angka tersebut belum dapat kami pastikan kebenarannya saat ini,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kombes Djoko, fokus tim Propam saat ini adalah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, baik korban maupun saksi. Propam diketahui mengalami kendala karena pihak yang merasa dirugikan hingga kini belum ada yang secara resmi memberikan kesaksian.

Jaminan Transparansi dan Proses Hukum

Polda Sulteng menjamin proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah seluruh keterangan saksi dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu YS akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kombes Djoko Wienartono menegaskan komitmen institusi, “Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sulteng tidak akan ragu memproses anggota yang terbukti melanggar hukum.”

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri, yang turut membantu dalam kasus ini. Pihak kepolisian memastikan semua yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Imbauan Penting Bagi Korban

Guna mempermudah dan mempercepat proses hukum, Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban dalam kasus ini untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi.

“Dengan adanya Laporan Polisi resmi, ini akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat dan melakukan penyelidikan hingga penyidikan apabila unsur pidana terpenuhi,” pungkas Kombes Djoko, seraya menambahkan bahwa penanganan internal (disiplin dan kode etik) akan berjalan paralel.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x