Ampana, Sulteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) menunjukkan efektivitas kerjanya dalam memulihkan aset negara.

Melalui sebuah langkah cepat, Kejari Touna berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 70.960.093,- dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kolami.

Dana puluhan juta rupiah tersebut secara simbolis diserahkan kembali ke Kas Desa Kolami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Touna pada Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Touna.

Acara penyerahan kembali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., didampingi Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wakai, La Ode Muhammad Nuzul, S.H.

Baca Juga:  Penuhi Hak Narapidana, Lapas Ampana Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada Satu WBP

Penekanan Kajari: Uang Rakyat Harus Kembali ke Pembangunan

Kajari Dr. Rizky Fahrurrozi menegaskan bahwa penindakan korupsi dana desa tidak hanya bertujuan untuk efek jera, tetapi yang utama adalah pemulihan kerugian.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara agar dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Dr. Rizky Fahrurrozi.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud dari aspek restoratif Kejaksaan, yang memastikan dana publik yang diselewengkan selama periode 2020 hingga 2022 dapat segera dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Kolami.

Baca Juga:  *Bekali Pelajar MA Alkhairaat Ampana Kota, Polres Tojo Una-Una Berikan Materi Kamtibmas dan Bahaya Kenakalan Remaja*

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kolaborasi Ungkap Penyelewengan Multi-Pihak

Plt. Kacabjari Wakai, La Ode Muhammad Nuzul, S.H., menambahkan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil kerja keras tim penyelidik yang berkolaborasi erat dengan Inspektorat Daerah Touna.

“Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang melibatkan beberapa pihak. Total kerugian senilai Rp 70.960.093,- ini didapatkan dari Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat,” jelas La Ode Muhammad Nuzul.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Koruptor: Bendahara Desa di Touna Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rincian temuan audit menunjukkan dana tersebut diselewengkan oleh Kepala Desa (Rp47.200.413,00), Operator Desa (Rp20.799.680,00), dan TPK Tahun 2020-2021 (Rp2.960.000,00).

Kejaksaan Touna memastikan, tindakan penyalahgunaan kewenangan ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pelakunya diancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tipikor.

Keberhasilan sinergi Kejaksaan dan Inspektorat ini diharapkan dapat menjadi fungsi pencegahan bagi pengelolaan keuangan desa lainnya di Touna. (AM)