
Ampana, Sulteng – Kasus korupsi dana desa di Tanjung Pude, Tojo Una-Una, akhirnya mencapai babak baru. Berkas perkara tersangka, seorang mantan bendahara desa berinisial DA (36), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Ini artinya, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan, dalam konferensi pers pada Selasa (16/09/2025).
“Berkasnya sudah lengkap. Hari ini juga kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Bripka Edy.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude tahun anggaran 2021.
DA, yang saat itu menjabat sebagai bendahara, terbukti menggunakan dana pembangunan desa sebesar Rp 362.316.347 untuk kepentingan pribadinya, yaitu judi online.
Mengetahui perbuatannya tercium, DA sempat melarikan diri pada Oktober 2024. Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pelariannya berakhir pada Juli 2025 di Gorontalo.
Bripka Edy Sarwan menjelaskan bahwa modus operandi tersangka sangat nekat. Sebagai bendahara, DA memiliki akses penuh terhadap keuangan desa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat dicairkan secara bertahap dan dihabiskan di meja judi online.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes 2021 dan laporan pertanggungjawaban yang diduga telah dimanipulasi.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Tidak ada komentar