
Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal dalam skala besar. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 48.000 butir obat jenis THD.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah Kota Palu. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.Titik terang pertama muncul pada Senin malam (27/4/2026).
Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Di lokasi tersebut, dua pria berinisial I.B.A dan A.B.S.S berhasil diamankan.
Hasil penggeledahan di lokasi pertama mengejutkan petugas. Polisi menemukan 48 paket besar yang berisi puluhan ribu butir obat keras.

“Kami menemukan barang bukti sebanyak 48 paket besar diduga obat jenis THD dengan total mencapai 48.000 butir,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan pada Selasa (28/4/2026) siang di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Hasilnya, satu pelaku lain berinisial S.A.B.A diringkus.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas juga mengidentifikasi keterlibatan pria berinisial F.S.A.S yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ini.
Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut menyita tiga kotak kardus berwarna coklat dan tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Kompol Usman menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi muda dari bahaya obat keras tanpa izin edar.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat merusak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini tim masih bekerja untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu guna melengkapi berkas perkara.

Tidak ada komentar