Tagih Hutang Pakai Parang, Remaja di Luwuk Diamankan Resmob Tompotika

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, News, Touna - 20 Apr 2026

Luwuk, Sulteng – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial RS (18), warga Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara. RS diringkus polisi setelah nekat menagih hutang kepada korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku mendatangi kediaman korban, RJ (24), di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk. Saat berangkat, pelaku sudah menyiapkan sebilah parang yang disembunyikan di balik bajunya.

Sesampainya di lokasi, pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur untuk menagih uang sebesar Rp270 ribu. Namun, proses penagihan tersebut berujung pada adu mulut yang memanas antara keduanya.

“Saat terjadi cekcok, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang. Korban yang mencoba membela diri langsung menahan serangan tersebut hingga tangan kirinya mengalami luka robek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.

Tak terima atas tindakan kekerasan tersebut, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Banggai. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Hanya berselang sehari, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Selain menangkap RS, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *