TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palu, Barang Bukti Ditemukan Hingga ke Rumah Pacar

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 03 Mar 2026

Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota Sulawesi Tengah.

Seorang pemuda berinisial Y.T. (24) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda pada Jumat (27/2/2026) malam.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Mantikulore.

Aksi penangkapan bermula sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo. Saat petugas mencegat dan melakukan penggeledahan badan terhadap Y.T., ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan satu paket sabu tambahan.

Puncaknya, penggeledahan berlanjut ke rumah kekasih tersangka yang terletak di Jalan Asam I, Kelurahan Lere. Di sana, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan rapi. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, total sebanyak 11 paket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit ponsel Samsung A15 warna kuning, satu bungkus rokok LA Ice Purple yang digunakan untuk menyembunyikan paket dan plastik klip kosong, masker putih, dan kertas pembungkus.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di Kota Palu.

“Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar jaringannya. Proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.

Atas perbuatannya, Y.T. kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan tes urine terhadap tersangka untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x