CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82Luwuk, Sulteng – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkas seorang pria berinisial RN (43), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa (16/2/2026). RN diduga kuat telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang baru berusia 15 tahun dilaporkan melarikan diri dari rumah. Korban diketahui bersembunyi di rumah rekannya di Desa Kolo, Morowali Utara, sejak Selasa (9/2/2026).
Setelah ditemukan dan dibawa oleh Babinsa ke Mapolsek Batui, korban akhirnya berani membuka suara. Di hadapan petugas, ia mengaku nekat kabur karena merasa trauma dan ketakutan atas perbuatan bejat sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa tindakan asusila ini telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga terakhir kali terjadi pada September 2025.

“Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang tertidur. Bahkan, ada kejadian di mana pelaku melakukan hal tersebut tepat di samping istrinya yang tengah terlelap,” ungkap AKP Nur Arifin.
Selama bertahun-tahun, korban terpaksa tutup mulut karena berada di bawah tekanan. Pelaku kerap mengancam akan mengusir korban jika menolak keinginannya atau berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia mengaku selalu merasa ketakutan dan sakit setiap kali harus bertemu dengan ayah kandungnya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.




Tidak ada komentar