
Ampana, Sulteng – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV jalur Toili – Ampana terus dikebut.
Pada Kamis (15/1/2026) siang, Pemerintah Kecamatan Ratolindo memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan bagi warga terdampak yang berlangsung di Kantor Camat Ratolindo.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Camat Ratolindo Abdullah D. Kalengi, S.Ag., Danramil 1307 Poso Kapten Ckeu Risman, Kapolsek Ampana Kota AKP Maryanto, serta perwakilan PLN Sulteng, Bank BNI, dan tim penilai independen (KJPP).
Dalam sambutannya, Camat Ratolindo Abdullah D. Kalengi menekankan bahwa pembayaran ini merupakan realisasi dari kesepakatan musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia berpesan agar warga penerima kompensasi dapat mengelola dana tersebut dengan bijak dan tetap menjaga kerukunan keluarga.
“Gunakanlah dana ini dengan baik. Saya berharap setelah menerima ganti rugi ini, bapak dan ibu bisa mengaturnya bersama keluarga masing-masing. Jangan sampai ada keributan atau konflik internal keluarga terkait pembagiannya,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa kehadiran infrastruktur listrik berskala besar ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan kunci pembuka gerbang ekonomi di Kabupaten Tojo Una-Una.
Dengan pasokan listrik yang stabil melalui SUTT 150 KV, ia optimis wilayahnya akan menjadi daya tarik bagi para investor.
“Pembangunan SUTT ini adalah harapan besar bagi daerah. Jika listrik kita mumpuni, investor akan tertarik masuk ke Tojo Una-Una. Hal ini tentu saja linear dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita ke depannya,” tambahnya.
Menanggapi nilai kompensasi, Abdullah menegaskan bahwa penentuan harga dilakukan secara profesional oleh tim penilai (appraisal) dengan mempertimbangkan nilai jual objek vital.
Penilaian tersebut mencakup kondisi rill di lapangan, baik berupa bangunan maupun tanaman produktif milik 18 warga dari wilayah Kelurahan Uemalingku dan Desa Sabulira Toba.
Proses pembayaran dilakukan secara nontunai melalui buku rekening Bank BNI untuk menjamin transparansi dan keamanan transaksi. Acara diakhiri dengan penyerahan buku rekening secara simbolis dan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik lahan.


Tidak ada komentar