
Palu, Sulteng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, Rabu (7/1/2026).
Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Bupati Banggai Ir. Amirudin, S.P., M.M., Wakil Ketua DPRD Banggai I Putu Gumi, dan perwakilan BPK RI.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Banggai berada pada kategori Sesuai Kriteria dengan Pengecualian. Meski secara umum dinilai baik, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang memerlukan perbaikan segera.
Kepala Perwakilan BPK Sulteng dalam sambutannya menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah adalah kunci keberlanjutan fiskal sesuai amanat RPJMN 2024–2029. Oleh karena itu, BPK memberikan rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab Banggai untuk menyempurnakan tata kelola keuangan mereka.

Menanggapi hasil tersebut, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan apresiasinya kepada tim auditor BPK. Di sisi lain, ia juga memaparkan prestasi membanggakan dari sektor pendapatan daerah.
“Pada tahun 2025, realisasi penerimaan daerah kita mencapai 96,43 persen. Ini adalah capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir,” ungkap Amirudin. Ia berkomitmen untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai panduan guna mempertahankan dan meningkatkan performa tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banggai I Putu Gumi menegaskan bahwa legislatif akan mencermati hasil LHP ini secara saksama. Menurutnya, laporan ini memiliki nilai strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD demi transparansi anggaran.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Banggai kini memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
BPK berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif di Banggai dapat memastikan perbaikan tata kelola ini berjalan tepat waktu, sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel.


Tidak ada komentar