Rabu, 03 Jun 2026

Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Parimo Dibekuk di Pasangkayu, Kerugian Capai Rp408 Juta!

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal - 13 Nov 2025

Parimo, Sulteng – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di wilayah Torue dan Sausu.

Tiga tersangka berhasil diciduk di Pasangkayu, Sulawesi Barat, hanya berselang tujuh hari setelah laporan masuk. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Polres Parimo pada Kamis (13/11/2025).

Kasus pencurian yang meresahkan ini menyebabkan total kerugian materiil bagi korban mencapai Rp408 juta berupa uang tunai dan perhiasan emas.

Kejahatan Cepat, Penangkapan Lebih Cepat

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan pencurian di Desa Tolai (Torue) dan Desa Suli (Balinggi). Para korban, Supranto dan Ni Ketut Rustini, kehilangan harta benda berharga setelah rumah mereka dibobol maling.

Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H, M.AP., langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak. Dalam kurun waktu singkat, tim berhasil melacak dan menangkap tiga tersangka di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ketiga tersangka yang kini diamankan adalah ER (40), MU (33), dan SI (35).

Modus dan Barang Bukti Diamankan

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka menargetkan rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya untuk bekerja.

“Para pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari milik korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” jelas IPTU Agus Salim.

Dari tangan komplotan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk Perhiasan Emas yaitu 1 cincin, 1 gelang, 2 kalung salah satunya berliontin salib serta uang tunai Rp 9.745.000,-.

Terancam 7 Tahun Penjara

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Parigi Moutong mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah kosong.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x