
Ampana, Sulteng – Kecelakaan tragis akibat penggunaan alat tangkap ilegal kembali terjadi di perairan Tojo Una-Una. Seorang nelayan, SLM (26), dari Desa Molowagu, Kecamatan Batudaka, mengalami luka parah di wajah dan tangan kiri setelah bom ikan rakitan (Dopis) yang ia gunakan meledak seketika.
Insiden naas ini terjadi di Tambatan Perahu Desa Molowagu pada Senin petang (10/11/2025), sekitar pukul 18.20 Wita.
Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, saat itu bermaksud menggunakan Dopis—bom ikan yang dirakit dari bahan macis kayu yang dihaluskan dalam botol—untuk menangkap ikan kecil (Lure) sebagai umpan.
Menurut keterangan kepolisian, sekitar pukul 18.20 Wita, korban melempar bom/Dopis rakitan tersebut ke laut. Namun, bom tersebut meledak sebelum sempat terlepas dari tangan.

“Ledakan tersebut mengakibatkan korban, Lk. SLM, menderita kerusakan parah pada bagian wajah serta luka-luka di jari-jari tangan sebelah kiri akibat terkena serpihan ledakan,” jelas Kasihumas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, Selasa (11/11/2025).
Korban segera mendapat pertolongan dari warga di sekitar tambatan perahu. Sekitar pukul 18.40 Wita, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Molowagu oleh keluarga dan masyarakat untuk penanganan medis darurat.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, SIK. MH., melalui Kasihumas Iptu Martono, menggunakan momentum insiden ini untuk kembali menegaskan bahaya hukum dan keselamatan penggunaan bom ikan.
“Peristiwa yang menimpa Lk. SLM adalah bukti nyata dan tragis dari risiko yang harus ditanggung oleh pelaku fish bombing. Kami tegaskan, praktik penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujar Iptu Martono.
Kapolres mengimbau masyarakat nelayan di Touna agar sepenuhnya meninggalkan metode penangkapan ikan yang melanggar hukum dan destruktif. Pihaknya mengajak nelayan untuk beralih ke cara-cara yang legal, aman, dan mendukung kelestarian ekosistem laut.




Tidak ada komentar