Tindak Tegas, Polres Tojo Una-Una Tangkap 42 Tersangka Narkoba di Tahun 2025

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Touna - 23 Okt 2025

Ampana, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika.

Dipimpin oleh Iptu Rizal Poli’i, S.H., Sat Resnarkoba telah berhasil mencatatkan 29 pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut hingga menjelang akhir Oktober 2025.

Data kinerja ini dipaparkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i dalam wawancara eksklusif di ruang Humas Polres Tojo Una-Una pada Kamis (23/10/2025) siang.

“Sampai dengan bulan Oktober ini, kami telah sukses mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” terang Iptu Rizal Poli’i.

Meskipun jumlah ini masih di bawah total pengungkapan sepanjang tahun 2024 yang mencapai 33 kasus, Iptu Rizal menegaskan bahwa potensi kenaikan sangat tinggi.

“Jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 33 kasus, kami masih punya waktu dua bulan lagi di tahun 2025. Dengan sisa waktu ini, kami perkirakan akan ada peningkatan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya, memberikan sinyal waspada bagi masyarakat.

Dari data tersangka yang berhasil diamankan dan diproses ke tahap Kejaksaan, terlihat dominasi pelaku laki-laki. Di tahun 2024, tercatat 47 tersangka yaitu 39 laki-laki dan 8 perempuan, sementara di tahun 2025, total ada 42 tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan 4 perempuan.

Guna menjaga tren positif dalam penindakan dan menekan angka kasus, Polres Tojo Una-Una menerapkan dua strategi utama.

“Strategi pertama adalah upaya penindakan hukum secara represif. Kami tidak akan berhenti melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku peredaran narkotika,” tegas Iptu Rizal.

Strategi kedua adalah melalui upaya pencegahan yang masif. Sat Resnarkoba secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan edukasi tentang ancaman pidana yang menanti para pelakunya.

Kedua langkah tersebut yaitu penindakan tegas (represif) dan pencegahan edukatif, diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. (AM)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *