Torue, Sulteng — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Torue Polres Parigi Moutong menunjukkan respons cepat dan sigap dengan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum mereka.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., personel berhasil menahan seorang pria berinisial DE (34) pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di Pasar Tolai.
Kronologi dan Barang Bukti
Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 11.50 WITA, di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Pelaku DE diduga kuat mengambil uang tunai milik korban berinisial NW dengan total kerugian mencapai Rp 6.500.000. Uang tunai tersebut diketahui disimpan korban di bawah jok sepeda motornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan bukti-bukti yang dikumpulkan, tersangka DE kini telah ditahan di Rutan Polsek Torue. Masa penahanan ditetapkan hingga tanggal 10 November 2025, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Komitmen Pemberantasan Kriminalitas
Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Torue agar tetap kondusif.
“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegas IPDA Wayan, menunjukkan zero tolerance terhadap tindak kejahatan.
Saat ini, tersangka DE dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses penyidikan terus dikebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
