CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82Banggai, Sulteng – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (36), warga Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, atas dugaan tindak pidana pencurian.
Pelaku ditangkap karena mencuri perangkat elektronik berupa televisi yang rencananya akan disalurkan untuk program digitalisasi pembelajaran sekolah dasar (SD) di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut data kepolisian, barang-barang tersebut merupakan dukungan sarana pembelajaran dari Direktorat SD tahun 2025, yang terdiri dari 38 unit TV dan 34 Briket, dikirim melalui Pelabuhan Tangkiang, Banggai.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (23/10/2025). Saat itu, sopir pengangkut barang, Hirson, beristirahat di Kawasan KM 5 Luwuk setelah tiba dari Pelabuhan Tangkiang, Kintom.

Hirson kemudian menerima telepon dari seseorang untuk menurunkan 15 unit TV yang kemudian dijemput oleh terduga RA menggunakan mobil pick up bernomor polisi DN 8282 NH.
Setelah proses penurunan, Hirson melakukan pengecekan ulang dan mendapati bahwa 4 unit TV telah hilang, dari total 15 unit yang seharusnya tersisa.
Akibat insiden ini, pelapor Rahmat Alapia (38), warga Kelurahan Hanga-hanga, mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp128 Juta. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku RA berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kompleks Bukit Halimun. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4 buah TV 75 inci merek Hisense.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan ini.
“Dari hasil interogasi, pelaku RA sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian barang elektronik ini,” ungkap AKP Tio Tondy kepada awak media.

Tidak ada komentar