TOUNA – Respons cepat Polsek Una-Una terhadap laporan masyarakat membuahkan hasil. Personel berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SS (42) di Kepulauan Togean pada Sabtu malam (27/09/2025) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Penangkapan di Desa Lebiti, Kecamatan Togean, ini dilakukan setelah ditemukannya barang bukti narkotika di kamar tidur rumah Saudari MS. Sayangnya, salah satu terduga, FA berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di TKP.
Operasi ini dipicu laporan yang diterima Bripka Andy Fauzan, Kanit Intel Polsek Una-Una, pada pukul 18.10 Wita. Informasi dari seorang warga Desa Lebiti melaporkan adanya paket mencurigakan berupa sabu dan THD (obat terlarang) yang diduga milik SS dan FA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Intel segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, dan atas perintah Kapolsek Una-Una, Iptu Sodang Datuan, S.H., tim gabungan langsung bergerak ke TKP.
Tim tiba di lokasi pukul 20.35 Wita. Meskipun FA tidak ditemukan, petugas berhasil mengamankan SS di belakang rumahnya.
Dalam pengamanan itu, Polsek Una-Una menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus narkotika yang diduga sabu, 6 bungkus obat terlarang jenis THD, 2 unit telepon seluler dan 1 dompet kecil.
Kapolsek Una-Una, Iptu Sodang Datuan, S.H., memuji sinergi antara polisi dan warga yang memungkinkan penangkapan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan warga dalam memerangi peredaran narkoba di pulau-pulau,” tegas Iptu Sodang Datuan.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini telah dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Touna untuk pengembangan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. FA kini dalam pengejaran, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tutupnya, menandaskan upaya tegas Polri di wilayah Togean.
