
POSO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SF (20) pada 15 Agustus lalu karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Poso untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Herfian, tim Opsnal melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat bruto 2,94 gram, sebuah ponsel, dan selembar tisu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas IPTU Herfian. “Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, IPTU Herfian mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantasnya. Ia meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


Tidak ada komentar