
Morowali, Sulteng – Jajaran Polsek Bumi Raya Polres Morowali, berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku, salah satunya residivis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya. Polisi yang mendapat informasi, berhasil melacak dan mengamankan motor tersebut di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, pada Selasa (16/9/2025).
Penyelidikan berlanjut hingga keesokan harinya, Rabu (17/9/2025), ketika polisi menemukan kendaraan curian lain yang telah digadaikan oleh pelaku.
Dari situ, identitas pelaku utama, EP alias E, terungkap. Ia adalah seorang residivis yang berhasil ditangkap di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat.


Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Morowali. Modus operandi mereka cukup terorganisir, yaitu mencari calon pembeli terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian sesuai pesanan.
Kedua pelaku, EP alias E dan APS alias W, kini telah resmi ditahan. Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah, menyatakan bahwa keduanya dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni 7 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman untuk pelaku residivis. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan curanmor lain.

Tidak ada komentar