Bisnis Haram Mahasiswa Terhenti, Satnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran 50 Paket Sabu

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 17 Jan 2026

Luwuk, Sulteng – Satnarkoba Polres Banggai berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang melibatkan oknum mahasiswa. Seorang pemuda berinisial DM (21), asal Pagimana, diringkus polisi di sebuah indekos di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Jumat (16/1/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 47,34 gram. Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan tumpukan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di kontrakannya. Saat penggeledahan dilakukan, kami menemukan 50 paket sabu yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan,” jelas AKP Hasanuddin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DM mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang di Kota Palu untuk kemudian dijual kembali di wilayah Banggai. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu jaringan pemasok utama di balik aksi mahasiswa tersebut.

Menanggapi keterlibatan mahasiswa dalam kasus ini, AKP Hasanuddin memberikan peringatan keras kepada generasi muda untuk membentengi diri dari pengaruh narkotika.

“Kami sangat menyayangkan keterlibatan kalangan mahasiswa. Kami mengimbau kepada generasi muda agar jangan pernah mencoba narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya. Kami juga meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga Banggai tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *