
Ampana, Tojo Una-Una – Sebanyak 16 Kepala Desa di Kabupaten Tojo Una-Una resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu. Acara pengukuhan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati pada Kamis (28/08/2025).
Perpanjangan ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Langkah ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4178/SJ.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Surya, S.Sos. M.Si., Penjabat Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Alimudin Muhammad, serta sejumlah pejabat lainnya.
Bupati Ilham Lawidu menjelaskan bahwa keputusan untuk mempercepat pengukuhan ini, yang terkesan mendadak, sebenarnya telah direncanakan selama sebulan. Percepatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan meredam potensi konflik di masyarakat.

“Sebagai Bupati, saya berkewajiban untuk taat pada asas. Pengukuhan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali oleh Undang-Undang Dasar,” tegas Bupati.
Bupati Ilham Lawidu juga menekankan pentingnya integritas dan dedikasi bagi para Kepala Desa. Ia berharap mereka tidak terlibat dalam masalah hukum dan selalu menunjukkan kinerja terbaik bagi masyarakat.
“Saya meminta semua Kepala Desa bekerja dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kinerja terbaik kepada seluruh masyarakatnya,” pesan Bupati.
Berikut adalah daftar 16 Kepala Desa yang dikukuhkan:
Sumber : Diskominfo Touna

Tidak ada komentar