
Ampana, Sulteng — Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Gusnar A. Suleman memimpin langsung rapat paripurna yang menggabungkan tiga agenda strategis sekaligus di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (20/5/2026) pukul 10.30 Wita.
Rapat paripurna tersebut membahas penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026, hasil pengkajian Bapemperda atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD, serta pengumuman penetapan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Tojo Una Una Surya, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua I DPRD Rizal C. Panjili, Wakil Ketua II Jafar M. Amin, Sekretaris DPRD Muhamad Amin Bustamin, 19 anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan pejabat daerah, termasuk Wakapolres, Pabung TNI, Danposal Ampana, hingga jajaran pejabat eselon II dan III.
Dalam jalannya rapat, Gusnar A. Suleman memastikan seluruh rangkaian agenda berjalan tertib dan sesuai mekanisme. Pada sesi pembahasan Ranperda usul DPRD, Bapemperda menyampaikan dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit dan Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Kedua Ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menjawab kebutuhan daerah. Ranperda perkebunan kelapa sawit diarahkan untuk memperkuat tata kelola sektor perkebunan, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperjelas pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Sementara Ranperda pencegahan perkawinan usia anak disusun untuk menekan angka putus sekolah, stunting, serta kekerasan terhadap anak, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
Setelah melalui pembahasan dan pandangan fraksi, seluruh lima fraksi DPRD menyatakan sepakat agar kedua Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Pada agenda terakhir, Gusnar bersama unsur pimpinan DPRD membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan tersebut menjadi dasar penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Rapat paripurna tiga agenda ini ditutup oleh Ketua DPRD Gusnar A. Suleman dalam suasana tertib dan penuh kesepahaman antarunsur lembaga legislatif dan eksekutif.




Tidak ada komentar