
Luwuk, Sulteng – Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23). Dari tangan keduanya, polisi menyita 17 paket diduga sabu yang terdiri dari 15 paket kecil dan dua paket besar dengan berat bruto mencapai 50,40 gram.
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Alya warna hitam berpelat dealer DN 157 XX, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, satu tas pinggang serta satu pack plastik bening.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan yang berada di wilayah Pagimana. Polisi menduga sabu itu tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.




Tidak ada komentar