Tim Resmob Tadulako Ringkus Sindikat Pencuri Mobil di Palu, Satu Pelaku Menyerahkan Diri

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 22 Apr 2026

Palu, Sulteng – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) yang terjadi di wilayah hukum Kota Palu. Dua orang terduga pelaku berinisial FI dan AS kini telah diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan bermula pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.22 WITA di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna. Tim Resmob Tadulako awalnya meringkus FI setelah melakukan penyelidikan intensif mengenai keberadaan pelaku.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, FI mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama beberapa rekannya.

“Setelah penangkapan FI, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut,” ungkap AKP Ismail Boby.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar satu unit mobil Toyota Avanza yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti utama.

Polresta Palu mengungkapkan bahwa FI dan AS tidak bekerja sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, masih terdapat tiga terduga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun Identitas DPO adalah Inisial F, I, dan E.

“Saat ini kedua pelaku yang tertangkap tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu. Kami juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” pungkas AKP Ismail Boby.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *