CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82Palu, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial RF tak berkutik saat diringkus petugas di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Senin (2/3/2026) sore.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok.
“Kami menyita satu paket sedang diduga sabu yang disembunyikan bersama barang bukti lain, termasuk satu buah sapu lantai mobil yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Usman.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit ponsel merk Oppo, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam membersihkan Kota Palu dari jeratan narkoba, terutama demi melindungi generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak lingkungan kita dengan zat terlarang,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas RF. Kapolresta mengapresiasi peran aktif warga yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, RF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.




Tidak ada komentar