Gebrakan Awal Tahun, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Morut, News - 06 Jan 2026

Petasia, Sulteng – Mengawali tahun 2026, Polres Morowali Utara langsung tancap gas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dalam satu malam, yakni di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.

Mewakili Kapolres Morowali Utara, Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mengungkapkan bahwa dari operasi yang dilakukan pada Senin (5/1/2026) tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka pria beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Target pertama adalah seorang pria berinisial RF (27), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Ia diringkus petugas di kediamannya di Kelurahan Bahoue sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 19,71 gram, Satu unit timbangan digital dan alat hisap (bong), Satu buah tas kecil hitam dan sebuah ponsel.

Hanya berselang 30 menit, tim bergerak ke lokasi kedua di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Di sini, polisi menangkap dua orang pria berinisial ST (29) dan AP (28) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari kedua pelaku yang bekerja di sektor swasta ini, petugas mengamankan barang bukti yang lebih besar, di antaranya 32 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 29,45 gram, Uang tunai sebesar Rp 3.800.000. serta satu unit sepeda motor, tiga ponsel, serta timbangan digital dan alat hisap.

“Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas AKP Chris di ruang penyidik, Selasa (6/1/2026).

Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini ditegaskan sebagai komitmen nyata Polres Morowali Utara untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. AKP Chris juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat bersedia memberikan informasi sekecil apa pun. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius demi mewujudkan Morowali Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *