Ampana, Sulteng – Hanya dalam hitungan jam, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ironisnya, uang hasil kejahatan yang diambil pelaku dilaporkan telah habis seluruhnya untuk berjudi online.

Pelaku, seorang pemuda pengangguran berinisial FA (18) dari Bulan Jaya, ditangkap setelah membobol sebuah kios di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, pada Senin dini hari, 3 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Martono, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob pimpinan Bripka Mohamad Agus tersebut.

“Pelaku telah diamankan. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp1.439.000 dan empat bungkus rokok,” jelas Iptu Martono.

Proses penangkapan menunjukkan respons cepat kepolisian. Iptu Martono menjelaskan, Tim Resmob mulai bergerak pukul 17.00 WITA untuk mengumpulkan keterangan dari korban.

“Korban memberikan informasi detail mengenai ciri-ciri pelaku, yang terekam jelas oleh kamera CCTV saat membobol kiosnya,” kata Iptu Martono.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas FA segera dikantongi. Penyelidikan dilanjutkan sekitar pukul 17.30 WITA di sekitar kediaman pelaku.

Tepat pukul 18.00 WITA, FA berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diamankan, kondisi pelaku dinyatakan aman dan sehat.

Sayangnya, saat pemeriksaan, barang bukti berupa uang tunai hasil curian sudah tidak ditemukan.

“Uang hasil curian telah digunakan seluruhnya oleh tersangka untuk kegiatan judi online, dan rokok yang diambil juga telah habis dikonsumsi secara pribadi,” tutup Iptu Martono, menegaskan motif utama penggunaan hasil curian tersebut.

Terduga pelaku Curat saat ini telah diserahkan ke Piket Satreskrim Polres Touna untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rakor Pariwisata, Plt Kadis Asrin Soga Tekankan Pemberdayaan Masyarakat Lokal