
Luwuk, Sulteng – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba.
Seorang pria berinisial VL (33) berhasil diringkus di kamar indekosnya di Jalan Batu Permata, Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, pada Kamis pagi (16/10/2025). Pelaku diduga kuat merupakan pengedar yang beroperasi dalam jaringan antarwilayah, yakni Palu–Luwuk.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa VL baru saja menyelesaikan perjalanan pulang dari Palu sehari sebelumnya.
“Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Kami selidiki, dan benar saja, pelaku diketahui baru saja melakukan perjalanan ke Palu untuk mengambil sabu di wilayah Kebun Kopi. Narkotika tersebut rencananya akan dia edarkan kembali di Luwuk,” jelas AKP Hasanuddin Hamid di Luwuk.
Disaksikan langsung oleh aparat RT/RW dan staf kelurahan setempat, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan status VL sebagai pengedar.
Total 12 sachet berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,57 gram berhasil diamankan. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, yaitu sebuah timbangan digital, satu unit handphone, dan satu pak plastik pembungkus kosong yang diduga digunakan untuk memecah paket sabu.
“Kami menemukan sabu tersebut disimpan rapi di dalam tas hitam, bahkan sebagian ada di dalam tempat kacamata. Jumlahnya cukup signifikan, mencapai 13,57 gram,” terang AKP Hamid.
Saat ini, VL dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, VL dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku guna memastikan efek jera.
Sumber: Humas Polres Banggai


Tidak ada komentar