Bawa Anak di Bawah Umur ke Penginapan, Pemuda di Toili Diamankan Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 14 Mei 2026

Toili, Sulteng – Seorang pria berinisial NA (23), warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, diamankan Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai karena diduga terlibat tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (13/5/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban.

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” ujar IPTU Yoga di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 2 April 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah penginapan di wilayah Toili Barat.

Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban terbangun pada malam hari dan mendapati anaknya sudah tidak berada di rumah. Keluarga kemudian berusaha mencari keberadaan korban dan memperoleh informasi bahwa korban dibawa pelaku ke sebuah penginapan.

“Korban ini berusia 13 tahun. Ia ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” jelas IPTU Yoga.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku saat berada di lokasi kerjanya di Kecamatan Batui Selatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di lokasi pekerjaan di Kecamatan Batui Selatan tanpa perlawanan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x