
Luwuk, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Balantak. Mirisnya, satu dari dua pelaku merupakan seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (40), sang oknum Sekdes, dan rekannya seorang warga sipil berinisial RY (43).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah RS dengan disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 45 sachet sabu. Namun, saat penggerebekan berlangsung, RS berhasil mengendus keberadaan petugas dan sempat melarikan diri.

Pelarian RS berakhir pada Selasa (21/4/2026) siang. Tim Satnarkoba berhasil mencegat mobil Toyota Avanza yang dikendarai kedua pelaku saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
“Kami cegat saat mereka dalam perjalanan pulang. Dari hasil interogasi, mereka baru saja memesan sabu seharga Rp10,5 juta dari Palu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banggai,” ungkap AKP Hamid.
Selain 45 paket sabu yang ditemukan di rumah pelaku, dalam pencegatan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya 2 sachet sabu ditemukan saat penangkapan, 2 unit ponsel, 1 unit mobil Toyota Avanza serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, oknum Sekdes tersebut bersama rekannya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba di tingkat desa.

Tidak ada komentar