Perjelas Alur Pembunuhan Dua Warga Lobu, Satreskrim Polres Banggai Rampungkan Reka Adegan

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 26 Feb 2026

Luwuk, Sulteng – Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa dua warga di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Rabu (25/2/2026).

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial RP (33), warga Lobu, yang diduga kuat menghabisi nyawa korban berinisial HL (63) dan SL (37) pada medio Desember 2025 lalu.

Demi alasan keamanan tersangka, reka adegan dilaksanakan di area Asrama Polres Banggai, Kompleks Bukit Halimun, dengan pengawalan ketat serta dihadiri pihak Kejaksaan, saksi, dan keluarga korban.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa aksi keji tersangka dilakukan pada waktu dan titik lokasi yang berbeda namun dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Dalam rekonstruksi terhadap korban pertama, HL, penyidik memperagakan 10 adegan. Detik-detik tersangka menghilangkan nyawa korban terangkum jelas pada adegan ketiga hingga kelima.

“Tersangka mulai menyerang korban HL menggunakan sebilah parang tepat pada adegan ke-3,” ungkap AKP Saiman.

Sementara itu, untuk korban kedua yakni SL, tersangka juga memerankan 10 adegan simulasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban SL diserang menggunakan senjata tajam yang sama pada adegan ke-6 dan ke-7 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

AKP Saiman menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memberikan gambaran visual yang rinci sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya. Hal ini dilakukan agar tidak muncul perbedaan perspektif antara pihak keluarga korban maupun tersangka.

“Reka adegan ini bertujuan memberikan bayangan nyata bagi penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta pihak terkait mengenai alur cerita dan bagaimana tindak pidana tersebut terjadi secara runtut,” pungkasnya.

Dengan tuntasnya proses rekonstruksi ini, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna proses persidangan lebih lanjut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *