Musrenbang Paleleh Barat, Pemkab Buol Fokus Tuntaskan Stunting dan Izin Tambang Rakyat

2 menit membaca
Redaksi
Buol, News, Pemerintahan - 26 Feb 2026

Buol, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar hari kedua Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di BPU Kecamatan Paleleh Barat, Rabu (25/2/2026). Dalam forum ini, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo menegaskan dua agenda besar: legalitas tambang rakyat dan akselerasi penurunan stunting.

Acara ini dihadiri lengkap oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto, unsur Forkopimda, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu poin krusial yang disampaikan Bupati adalah komitmen pemerintah daerah untuk melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat. Bupati berencana melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat.

“Kami akan segera bertemu Gubernur di Palu untuk menuntaskan persoalan IPR. Harapannya, masyarakat bisa menambang secara legal tanpa perlu merasa cemas terhadap aspek hukum,” ujar Bupati Risharyudi.

Bupati memberikan apresiasi khusus kepada Camat Paleleh Barat atas keberhasilan menekan angka stunting secara drastis. Berdasarkan data terbaru Februari 2026, kasus stunting di wilayah ini tersisa 7 anak, turun tajam dari 54 anak pada tahun 2024.

Keberhasilan ini didorong oleh program inovatif “Genting Keluarga dan Anak” serta pemberian bantuan stimulan Rp10 juta bagi keluarga prioritas. Karena pencapaian ini, Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah agar menjadikan Camat Paleleh Barat sebagai pemateri di 11 kecamatan lainnya.

“Ini adalah best practice. Jika ada wilayah yang tidak serius menurunkan stunting, maka akan kami evaluasi. Ini menyangkut masa depan generasi Buol,” tegasnya.

Di sisi kemandirian ekonomi, Kepala Bapenda Buol, Lani Irawati Saleh, melaporkan tren positif Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data PBB dengan potensi penambahan 10 ribu objek pajak baru.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab Buol segera menerapkan digitalisasi pembayaran pajak. Kedepannya, warga dapat membayar pajak langsung melalui ponsel tanpa harus mengantre di kantor dinas.

Kepala Bappeda Litbang, Satar Badang, mengingatkan bahwa Musrenbang bukan sekadar seremonial, melainkan amanat UU No. 25 Tahun 2004. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi program dari tingkat desa hingga nasional.

Melalui Musrenbang ini, Pemkab Buol berkomitmen memastikan setiap program pembangunan di tahun 2026 bersifat terukur dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat di Paleleh Barat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x