
Luwuk, Sulteng – Bupati Banggai, Amirudin, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh kepala perangkat daerah. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (10/2/2026).
Meski proses penyerahan tahun ini dinilai sedikit terlambat dari jadwal biasanya, Bupati Amirudin menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan melambatnya serapan APBD. Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar segera mengeksekusi program kerja yang telah direncanakan.
“Saya berharap seluruh jajaran Pemda Banggai dapat bekerja lebih cepat, lebih fokus, dan lebih profesional dalam mendukung pembangunan daerah. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang berdampak pada rendahnya serapan anggaran,” tegas Bupati Amirudin.
Dalam penjelasannya, Bupati mengungkapkan bahwa keterlambatan ini dipicu oleh rencana penyelarasan waktu antara penyerahan DPA dengan pelantikan pejabat eselon II. Namun, proses tersebut sempat terkendala oleh durasi keluarnya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persetujuan dari BKN baru kami terima minggu lalu. Insyaallah, minggu depan pelantikan segera kita laksanakan,” tambahnya.
Bupati juga mewanti-wanti pentingnya integritas, pengawasan internal, serta koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan keuangan daerah agar setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Damri Dajanun, mengingatkan para kepala perangkat daerah agar patuh pada aturan main yang berlaku.
“Dengan diserahkannya DPA, maka seluruh program harus segera dijalankan sesuai tugas pokok masing-masing dengan tetap mengikuti petunjuk dan ketentuan regulasi yang ada,” ujar Damri.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili dan Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, menandai dimulainya siklus pembangunan fisik maupun non-fisik di Kabupaten Banggai untuk tahun 2026.


Tidak ada komentar