
Ampana, Sulteng – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Pada Kamis (15/1/2026), Pemerintah Kecamatan Ampana Kota memfasilitasi pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan untuk pembangunan tapak tower SUTT 150 KV jalur Toili – Ampana.
Acara yang berlangsung di Kantor Camat Ampana Kota ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimcam, perwakilan PLN Sulteng, konsultan PT Surveyon Indonesia, pihak Bank BNI, serta 15 warga pemilik lahan dari empat desa terdampak.
Dalam sambutannya, Camat Ampana Kota, Moh. Awali, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa agenda hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun terdapat sedikit pergeseran waktu dari jadwal semula di bulan Desember, hal tersebut dilakukan demi memastikan akurasi data di lapangan.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya. Memang rencana awalnya di bulan Desember kemarin, namun kami harus melakukan kroscek mendalam di lapangan agar data benar-benar akurat. Alhamdulillah, pembayaran baru dapat kita laksanakan hari ini,” ujar Moh. Awali.
Lebih lanjut, Camat mengingatkan warga penerima manfaat untuk kooperatif dalam urusan administrasi. Ia meminta seluruh pemilik lahan memastikan dokumen kepemilikan tanah dibawa dan diserahkan sebagai syarat serah terima buku tabungan.
Pihak PLN yang diwakili oleh Bapak Haerul menjelaskan bahwa terdapat 15 titik tower yang akan dibangun di wilayah tersebut. Pembangunan ini merupakan bagian dari jaringan besar yang membentang dari Kecamatan Bunta (Banggai) hingga Ampana Kota.
Sebanyak 15 bidang tanah yang dibebaskan mencakup wilayah Desa Padang Tumbuo 8 orang, Desa Saluaba 3 orang, Desa Sansarino 2 orang serta Desa Buntongi 2 orang.
Proses pembayaran dilakukan secara transparan melalui sistem perbankan. “Pihak PLN menyerahkan ganti rugi dalam bentuk buku rekening Bank BNI. Nilai yang disepakati langsung dituangkan di dalam buku rekening tersebut sebagai komitmen kami terhadap hak masyarakat,” jelas Haerul.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah secara simbolis. Setelah agenda di Ampana Kota usai, tim bergerak menuju Kantor Camat Ratolindo untuk melanjutkan pembayaran tahap pertama bagi warga di wilayah tersebut.


Tidak ada komentar