
Morowali, Sulteng – Teka-teki penangkapan oknum jurnalis dalam kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Bungku Pesisir akhirnya terjawab. Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial RM (42) tersebut murni karena keterlibatan dalam tindak pidana, bukan karena profesinya sebagai awak media.
“Penangkapan RM dilakukan sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan profesi jurnalis yang ia sandang,” tegas AKBP Zulkarnain saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Selain RM, polisi juga telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni A (36) dan AY (46). Ketiganya kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari aksi anarkis pembakaran kantor PT RCP pada Sabtu malam (3/1/2026). Bergerak cepat, tim penyidik langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, bukti-bukti mengarah kuat kepada keterlibatan ketiga tersangka. Kapolres menegaskan bahwa Polri bertindak secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah dalam menangani setiap aksi anarkis di wilayah hukum Morowali.
Meski telah mengamankan tiga orang, polisi memberikan sinyal bahwa kasus ini belum usai. Saat ini, tim gabungan masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami imbau pihak-pihak lain yang terlibat untuk segera menyerahkan diri,” tambah Kapolres.
Menanggapi beredarnya informasi simpang siur terkait penangkapan ini, AKBP Zulkarnain memastikan pihaknya akan mendalami sumber-sumber berita yang dinilai menyesatkan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen untuk tetap transparan dan profesional. Fokus kami adalah penegakan hukum demi menjaga situasi kondusif di Morowali,” pungkasnya.


Tidak ada komentar