TRENDING
Senin, 27 Jul 2026

Tragedi Berdarah di Luwuk Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 22 Des 2025

Luwuk, Banggai – Polres Banggai menggelar konferensi pers untuk mengungkap tabir kasus penganiayaan maut yang terjadi di sebuah mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Dalam rilis yang digelar Minggu (21/12/2025), polisi membeberkan kronologi serangan brutal yang menewaskan satu orang tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka.

Peristiwa mencekam ini bermula pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Sebelumnya, korban berinisial ANM dan korban meninggal dunia (alm) AM sempat melihat tersangka berinisial WP (45), pria asal Gorontalo, sedang duduk di depan teras toko sejak malam hari.

Memasuki waktu dini hari, saksi ANM dikagetkan oleh suara gaduh dan teriakan minta tolong dari arah kamar AM. Saat memeriksa sumber suara, ANM menemukan pemandangan mengerikan yaitu tersangka WP sedang menindih tubuh AM yang sudah bersimbah darah dengan sebuah pisau di tangan kanannya.

Ketakutan melihat aksi tersebut, ANM berusaha menyelamatkan diri. Namun, upayanya terhambat karena pintu keluar dalam keadaan terkunci. Tersangka yang gelap mata kemudian mengejar ANM, menusuk kepalanya berulang kali, serta membenturkan tubuh korban ke dinding.

“Tersangka akhirnya melarikan diri keluar dalam kondisi tanpa busana setelah warga datang mendobrak pintu mess untuk menolong korban,” jelas AKP Tio Tondy kepada awak media.

Akibat serangan tersebut, AM dinyatakan meninggal dunia karena luka tusukan yang parah, sementara ANM harus menjalani perawatan intensif akibat sejumlah luka tusuk dan trauma fisik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai, tersangka WP kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasat Reskrim.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x