TRENDING
Selasa, 28 Jul 2026

Dipicu Sakit Hati, Pria di Banggai Nekat Habisi Nyawa Paman dan Keponakan

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 22 Des 2025

Luwuk, Sulteng – Misteri di balik kasus penganiayaan maut yang menimpa paman dan keponakan di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Motif dendam dan sakit hati menjadi alasan tersangka berinisial RP alias Ijal (37) nekat menghabisi nyawa kedua korban, HL (63) dan SL (37).

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (21/12), Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa tersangka merasa tersinggung dengan perilaku korban HL.

Berdasarkan pengakuan tersangka, HL sering tertawa dengan suara keras saat berada di depan rumahnya, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.

Peristiwa tragis ini terjadi dalam dua waktu berbeda. Aksi pertama meletus pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, tersangka yang sedang duduk di depan rumah melihat HL berada di kediaman tetangganya.

Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengambil parang dan menyerang HL secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan tangan hingga jatuh terkapar. HL dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Luwuk.

Kejadian kedua terjadi pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Keponakan HL, yakni SL, yang baru tiba di rumah duka dan melihat jenazah pamannya, merasa tidak terima. Dengan membawa parang, SL mendatangi rumah tersangka untuk menuntut balas.

“Menurut keterangan saksi, korban SL masuk ke rumah tersangka. Tak lama kemudian, keduanya terlibat duel senjata tajam hingga ke luar rumah,” jelas AKP Tio Tondy.

Naas bagi SL, ia terjatuh saat pelarian mencapai area depan masjid Desa Bolobungkang. Di lokasi itulah tersangka kembali mengayunkan parangnya hingga nyawa SL tak tertolong.

Usai menjalankan aksi kejinya, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polres Banggai. Petugas kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RP alias Ijal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x