Sikat 900 Liter Oli Bekas, Pria di Palu Diciduk Resmob di Kamar Kos

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Kota Palu, News - 20 Des 2025

Palu, Sulteng– Tim Resmob Polresta Palu berhasil membongkar aksi pencurian oli bekas yang meresahkan warga Kelurahan Tatura. Seorang pria berinisial FH tak berkutik saat disergap polisi di tempat persembunyiannya di sebuah kamar kos, Kelurahan Nunu, Kota Palu.

Penangkapan FH merupakan hasil gerak cepat kepolisian setelah menerima laporan pencurian. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar dan Kasubnit Resmob Ipda Moh. Pandu Aupan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya mengendus keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, FH mengakui telah menggasak 4 drum oli bekas dengan volume total mencapai 900 liter. Tidak sendirian, FH melancarkan aksinya bersama tiga orang rekannya berinisial FL, FO, dan PU yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepada penyidik, FH mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Oli hasil curian tersebut dijual seharga Rp2,5 juta, di mana hasilnya dibagi rata kepada rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah (melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby), membenarkan bahwa satu pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka FH sudah kami gelandang ke Polresta Palu. Saat ini, tim masih di lapangan untuk mengejar tiga pelaku lainnya (FL, FO, dan PU) yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Ismail Bobby.

Kini FH harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi terus menyisir keberadaan komplotannya yang masih buron.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *