Nekat Curi Motor Karyawan, Remaja di Batui Terancam 5 Tahun Penjara

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, News - 18 Des 2025

Batui, Sulteng – Unit Reskrim Polsek Batui berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang karyawan swasta di Kelurahan Lamo.

Seorang pemuda berinisial AR (18) diringkus polisi setelah membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dengan kunci masih menempel.

Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, mengungkapkan bahwa pencurian ini murni terjadi karena adanya kesempatan. Korban, Fitria (32), memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari namun lupa mencabut kunci kontak.

Peristiwa bermula saat pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat kunci motor masih menggantung. Memanfaatkan situasi malam yang sepi, AR langsung melarikan kendaraan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan pelacakan. “Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Lamo. Namun, motor hasil curian tersebut ternyata sudah dijual pelaku ke wilayah Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, seharga Rp2 juta,” jelas IPTU Rudi.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti Honda Scoopy dengan nomor polisi DN 5212 CX tersebut. Atas perbuatannya, AR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

IPTU Rudi mengimbau masyarakat agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di motor bisa berakibat fatal.

“Kami minta warga lebih waspada. Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang sebelum ditinggalkan, meskipun hanya di teras rumah sendiri,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x