TRENDING
Minggu, 13 Sep 2026

Jamin ‘Ganti Untung’ yang Adil, Camat Ampana Kota Minta Pemilik Lahan Dukung Pembangunan SUTT

2 menit membaca
Redaksi
News, Pemerintahan, Touna - 11 Des 2025

Ampana, Sulteng – Rangkaian Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan penyampaian Hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pengadaan tanah Proyek Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Toili-Ampana kembali digelar.

Kali ini, musyawarah berlokasi di Kantor Kecamatan Ampana Kota pada Kamis siang (11/12/2025).

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA ini berfokus pada 16 titik lokasi tower di Kecamatan Ampana Kota, yang tersebar di empat desa yakni Desa Sansarino 5 titik, Desa Padang Tumbuo 7 titik, Desa Buntongi 3 titik, dan Desa Saluaba 1 titik.

Acara ini dihadiri oleh Camat Ampana Kota Mohammad Awali, S.Sos., M.Si, perwakilan Kejaksaan Negeri, TNI-Polri, perwakilan PLN, Tim KJPP, dan 17 orang masyarakat pemilik lahan.

Dalam sambutannya, Camat Ampana Kota H. Moh. Awali menyambut baik pelaksanaan musyawarah ini, yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sebelumnya dan sangat dinantikan sebagai bentuk “ganti untung” bagi para pemilik lahan.

Camat Ampana Kota menekankan bahwa penetapan harga ganti rugi telah melalui proses inventarisasi dan pengecekan yang ketat oleh pihak-pihak terkait, memastikan kompensasi yang layak dan adil.

“Di sini ada perbedaan harga, jangan saling melihat dari besaran nominal karena perbedaan tersebut sudah dilakukan survei sebelumnya dari tim penilai, dan termasuk isi tumbuhan di dalam lokasi tersebut,” tegas Camat, meminta masyarakat untuk tidak membandingkan nominal ganti rugi secara mentah-mentah.

Camat juga meminta agar para pemilik lahan segera menyiapkan surat-surat tanah untuk mempercepat proses pencairan.

Sementara itu, perwakilan Tim KJPP kembali meyakinkan masyarakat bahwa penilaian harga dilakukan secara profesional, dengan mempertimbangkan kondisi, kultur tanah, dan geografis kemiringan lahan.

Penentuan harga tidak hanya berdasarkan nilai saat ini, tetapi juga memiliki orientasi jauh ke depan.

“Penentuan harga telah disesuaikan harga maksimal dari harga saat ini dengan berorientasi kebutuhan dan harga jual untuk masa 5 (lima) tahun mendatang,” jelas perwakilan KJPP.

Sama seperti di lokasi sebelumnya, kepemilikan surat-surat tanah juga menjadi penentu, di mana terdapat perbedaan besaran ganti rugi antara pemegang Sertifikat Tanah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKPT).

Musyawarah ditutup sekitar pukul 15.30 WITA dengan penandatanganan berita acara ganti rugi lahan. Camat Ampana Kota menutup sambutannya dengan permohonan agar seluruh pemilik lahan dapat mendukung penuh pembangunan tower SUTT di wilayah Kecamatan Ampana Kota.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x