TRENDING
Senin, 27 Jul 2026

Apes! Uang Sewa Alat Berat Rp150 Juta Raib, Pelaku DW Kini Mendekam di Polres Banggai

2 menit membaca
Redaksi
Banggai, Hukum Kriminal, News - 28 Nov 2025

Luwuk, Sulteng – Kasus penggelapan dana sewa alat berat kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial DW (29), warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai.

DW diduga kuat telah menggelapkan uang sewa alat berat milik korban RN (44) dengan total kerugian mencapai Rp150 Juta.

Penangkapan DW dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Menurut AKP Tio Tondy, tindak pidana penggelapan ini terjadi sekitar bulan September 2025. Modus operandi pelaku dimulai ketika DW, yang diduga dipercaya mengelola sewa alat berat, menemui korban RN untuk mengakui perbuatannya.

“Awalnya, DW datang dan memberitahukan kepada korban RN bahwa ia telah menggunakan uang sewa senilai Rp58.750.000. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata uang sewa dari transaksi sebelumnya pun juga ikut terpakai oleh pelaku,” jelas AKP Tio.

Akibat perbuatan tersebut, korban RN dilaporkan mengalami kerugian finansial yang signifikan, mencapai total Rp150.000.000.

Penangkapan DW didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/766/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan Resmob Tompotika, DW mengakui secara jujur telah menggunakan dan menggelapkan dana atau uang yang seharusnya menjadi hak milik korban.

“Saat ini, terduga pelaku DW telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggelapan ini,” tutup Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Banggai

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x