Rabu, 03 Jun 2026

Kompolnas Puji Respons Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli

2 menit membaca
Redaksi

Palu, Sulteng – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas penanganan cepat dan transparan terhadap kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi.

Pada Rabu (19/11/2025), Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, bersama rombongan, mendatangi Mapolda Sulteng untuk mengecek langsung proses hukum yang berjalan.

Kehadirannya didampingi oleh pejabat utama Polda Sulteng, termasuk Irwasda Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, dan Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra.

Transparansi di Hadapan Korban

Untuk menjamin transparansi, Choirul Anam secara langsung membawa para korban baik pemilik kendaraan maupun pihak yang menerima gadai untuk bertatap muka dengan Briptu Yuli Setyabudi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng. Saat itu, Yuli sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

“Kami melihat langsung penanganan kasus ini. Oknum anggota ini sudah diproses oleh Propam dan selanjutnya akan dilanjutkan ke ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam.

Dalam pertemuan tersebut, Briptu Yuli kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan Kompolnas.

Komitmen Polda Sulteng Diapresiasi

Choirul Anam memuji sinergi antara Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum Polda Sulteng, yang dianggap menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas pelanggaran internal.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari, dan proses kode etik serta pidana akan tetap berjalan,” tegasnya.

Pihak Kompolnas berharap agar sidang kode etik dan proses pidana umum dapat segera diselesaikan tanpa hambatan.

Salah satu penerima gadai, Rey, bersama pemilik mobil, Ahmad Afandi, menyatakan rasa terima kasih mereka. Keduanya membenarkan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli Setyabudi benar-benar ditahan dan berharap pelaku menerima hukuman maksimal sesuai perbuatannya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x